Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai
penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar
menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan,
Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat
Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan
Pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus
yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa,
adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72
Ayat 2 tentang Keuangan Desa.
Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.
Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.
Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan
setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan
perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer
daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun,
ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4
triliun.
Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.