Senin, 19 Agustus 2024

Musyawarah Desa

Laporan bahwa berdasarkan beberapa aspek sehinggaDesa Kradenan masuk dalam DRPG /Desa Rawan Pangan dan Gizi. Juga masuk Kemiskinan Ekstrim.


Bpk Widiyatmoko selaku anggota LPMD memberikan tanggapan dan usulan :
  • Masyarakat penerima bantuan sosial kemiskinan diberikan penjelasan sasaran bansos tersebut disebikan kepada seiapa sesuai aturan yang berlaku
  • Data kemiskinan yang ada saat ini (thn 2024) bagaimana agar tahun depan dapat berkurang, lebih baik lagi tahun depan sudah tidak dijumpai lagi warga yang masuk kategori miskin ekstrim.
  • Pemerintah desa berupaya untuk dapat memberikan bantuan berupa bi,bingan atau pelatiah kewirausahaan agar warga masyarakat dapat bangkit dari kemiskinan.












Kamis, 10 Oktober 2019

Undang-Undang Desa

نتيجة بحث الصور عن ‪uu desa‬‏ Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.